UNGKAP KASUS PERDAGANGAN ORANG DI BANTEN

  • 3 Desember 2021 16:25
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga (tengah) dibantu staff memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus perdagangan orang saat konferensi pers di Mapolda Banten di Serang, Jumat (3/12/2021). Jajaran Ditreskrimum Polda Banten sehari sebelumnya menangkap tiga tersangka AW, RA, dan TF pada operasi penggerebekan sebuah tempat hiburan dan panti pijat di Tangerang yang ternyata digunakan untuk tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2633
Ukuran Berkas
2.41 MB
Disiarkan
03/12/2021 16:25 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Nyoman Budhiyana