SIDANG TUNTUTAN SUAP PENYIDIK KPK
Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (kanan) berdiskusi dengan penasihat hukumnya sebelum sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Robin 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara karena dinilai bersalah menerima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Foto Terkait