AKSI BURUH TUNTUT KENAIKAN UMK 5,4 PERSEN
Demonstran yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melintas dekat mobil komando saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Senin (6/12/2021). Mereka menolak keputusan Gubernur Wahidin Halim yang menaikkan Upah Minimum Kota/Kab (UMK) tahun 2022 dibawah 1,5 persen dan menuntut kenaikan sebesar 5,4 persen. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Foto Terkait