AKSI BURUH TUNTUT KENAIKAN UMK 5,4 PERSEN
Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Senin (6/12/2021). Mereka menolak keputusan Gubernur Wahidin Halim yang menaikkan Upah Minimum Kota/Kab (UMK) tahun 2022 dibawah 1,5 persen dan menuntut kenaikan sebesar 5,4 persen. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Foto Terkait