DIVONIS 4 TAHUN 6 BULAN.

  • 28 Juni 2011 17:45 WIB
JAKARTA, 28/6 - DIVONIS 4 TAHUN 6 BULAN. Terdakwa rekanan Kementerian Sosial Direktur PT Dinar Semesta Cep Ruhiyat mendengarkan pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/6). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan dan denda Rp. 200 juta, subsider 3 bulan penjara karena Cep terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan sarung di Kemensos tahun 2006-2008. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ss/mes/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1844
Ukuran Berkas
390.76 KB
Disiarkan
28/06/2011 17:45 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor