PEMUSNAHAN MIRAS DAN ROKOK ILEGAL
Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Banten Rahmat Subagio menempelkan segel pada truk pengangkut rokok ilegal yang akan dimusnahkan dengan mesin incenerator saat acara pemusnahan di Merak, Banten, Selasa (7/12/2021). Aparat Ditjen Bea dan Cukai Banten memusnahkan barang-barang ilegal rampasan negara berupa 1.932 botol miras, 13,4 ribu batang rokok, 88 botol vape, dan 20 batang cerutu dengan potensi kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Foto Terkait