PEMUSNAHAN MIRAS DAN ROKOK ILEGAL

  • 7 Desember 2021 14:50 WIB
Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Banten Rahmat Subagio menempelkan segel pada truk pengangkut rokok ilegal yang akan dimusnahkan dengan mesin incenerator saat acara pemusnahan di Merak, Banten, Selasa (7/12/2021). Aparat Ditjen Bea dan Cukai Banten memusnahkan barang-barang ilegal rampasan negara berupa 1.932 botol miras, 13,4 ribu batang rokok, 88 botol vape, dan 20 batang cerutu dengan potensi kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2751
Ukuran Berkas
1.69 MB
Disiarkan
07/12/2021 14:50 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Fanny Octavianus