RAZIA DAN PENYISIRAN TERKAIT PENERAPAN QANUN SYARIAT ISLA

  • 9 Desember 2021 21:00 WIB
Polisi syariat Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat merazia tempat usaha dan lokasi wisata pantai Desa Pasi Suak Ujong Kalak, Aceh Barat, Aceh, Kamis (9/12/2021). Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai menerapkan qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam dengan mewajibkan seluruh tempat usaha seperti rumah toko, warung kopi, kafe dan tempat wisata untuk menghentikan aktivitas atau tutup sementara mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 19.15 WIB. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.79 MB
Disiarkan
09/12/2021 21:00 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor
Puspa Perwitasari