RJ LINO DIVONIS EMPAT TAHUN PENJARA

  • 14 Desember 2021 20:45 WIB
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino usai menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/12/2021). RJ Lino divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.46 MB
Disiarkan
14/12/2021 20:45 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Fanny Octavianus