PUTUSAN MK TENTANG UU CIPTA KERJA
Hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams (kiri) bersama Suhartoyo (kanan) mengikuti sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (15/12/2021). Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Foto Terkait