PUTUSAN MK TENTANG UU CIPTA KERJA

  • 15 Desember 2021 15:35 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (15/12/2021). Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.54 MB
Disiarkan
15/12/2021 15:35 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Puspa Perwitasari