RENCANA PENERAPAN JALAN BERBAYAR ELEKTRONIK DI JAKARTA
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (19/12/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau electonic road pricing (ERP) di 18 ruas jalan di ibu kota pada tahun 2023 hingga 2039. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Foto Terkait