SYARAT PERJALANAN DARAT NATAL DAN TAHUN BARU
Calon penumpang menunggu kedatangan bus di Terminal Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (21/12/2021). Kementerian Perhubungan menerbitkan SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 yang didalamnya mengatur syarat perjalanan darat untuk periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bagi pengguna transportasi bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP) serta mobil pribadi diantaranya pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap, hasil negatif rapid test Antigen 1x24 jam, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Foto Terkait