PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL SITAAN BEA CUKAI DI BEKASI

  • 22 Desember 2021 13:25 WIB
Petugas Bea Cukai menggunakan alat berat saat memusnahkan minuman dan rokok ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang memusnahkan sebanyak 2.626.375 rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA), 553 tembakau, 262 lembar pita cukai palsu dan 141 rol tekstil senilai Rp15,6 miliar. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.61 MB
Disiarkan
22/12/2021 13:25 WIB
Fotografer
Fakhri Hermansyah
Editor
Andika Wahyu