NIA RAMADHANI DAN ARDI BAKRIE DITUNTUT 12 BULAN REHABILITASI

  • 23 Desember 2021 13:10 WIB
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kedua kanan), Ardi Bakrie (kanan) dan Zen Vivanto (kedua kiri belakang) berjalan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/12/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto dengan hukuman 12 bulan masa rehabilitasi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.4 MB
Disiarkan
23/12/2021 13:10 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Widodo S Jusuf