KENAIKAN CUKAI ROKOK

  • 23 Desember 2021 13:10 WIB
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021). Pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12 persen mulai Januari 2022. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4928x3264
Ukuran Berkas
1.98 MB
Disiarkan
23/12/2021 13:10 WIB
Fotografer
Yusuf Nugroho
Editor
Widodo S Jusuf