PEMBATASAN ORANG DI RUANG PUBLIK
Warga beraktivitas di ruang publik Taman GOR, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (23/12/2021). Kementerian Dalam Negeri melalui suratnya Nomor 66 Tahun 2021 menginstruksikan kepada setiap Pemerintah Daerah agar memberlakukan pembatasan orang di ruang publik selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk meminmalisir dampak penularan virus corona selama perayaan Natal dan Tahun Baru. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/hp.
Foto Terkait