PEMBATASAN OPERASIONAL PUSAT PERBELANJAAN

  • 24 Desember 2021 14:20 WIB
Satgas COVID-19 Mall dan personel pengamanan Polresta mengarahkan pengunjung pusat perbelanjaan untuk mengukur suhu tubuh dan scan barcode peduli lindungi di Banda Aceh, Aceh, Jumat (24/12/2021). Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang operasional pusat perbelanjaan selama libur Natal 2021 dan perayaan tahun baru 2022 mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dibatasi dari pukul 09.00 hingga 22.00 WIB dan memperketat pelaksanaan protokol kesehatan guna mencegah penularan serta peningkatan kasus COVID-19. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.7 MB
Disiarkan
24/12/2021 14:20 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Fanny Octavianus