SYARAT PERJALANAN SAAT LIBUR AKHIR TAHUN

  • 24 Desember 2021 15:05 WIB
Tenaga kesehatan mengambil sample RT-PCR kepada calon penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jumat (24/12/2021). Pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) PT. KAI Daop 1 Jakarta mewajibkan calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan untuk melampirkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau rapid test PCR 3x24 jam, sementara untuk penumpang anak dibawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil rapid test PCR 3x24 jam. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.26 MB
Disiarkan
24/12/2021 15:05 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor
Fanny Octavianus