SYARAT PERJALANAN SAAT LIBUR AKHIR TAHUN
Calon penumpang menunjukan dokumen syarat perjalanan menggunakan kereta api kepada petugas keamanan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12/2021). Pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) PT. KAI Daop 1 Jakarta mewajibkan calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan untuk melampirkan hasil negatif test antigen 1x24 jam atau rapid test PCR 3x24 jam, sementara untuk penumpang anak dibawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil rapid test PCR 3x24 jam. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Foto Terkait