Vonis Kasus Suap Gayus
BANDUNG, 5/7 - VONIS KASUS SUAP GAYUS. Mantan Karutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok Komisaris Polisi Iwan Siswanto mengikuti persidangan terkait kasus suap Gayus Tambunan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jabar, Selasa (5/7). Iwan Siswanto divonis 4 tahun penjara, denda senilai Rp.200 Juta subsider kurungan 2 bulan dalam kasus tersebut. FOTO ANTARA/Fahrul Jayadiputra/ss/mes/11
Foto Terkait