RILIS KASUS KORUPSI PEMBERIAN KREDIT PROYEK DI BANK JATENG CABANG JAKARTA DAN BLORA

  • 27 Desember 2021 16:15 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kanan) didampingi Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyono Wibowo (tengah) menunjukkan barang bukti dalam gelar perkara kasus korupsi pemberian kredit proyek di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng cabang Jakarta dan Blora, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/12/2021). Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri mengungkap kasus korupsi pemberian kredit proyek di BPD Jateng (Bank Jateng) cabang Jakarta dan Blora dengan menangkap lima orang tersangka yakni tiga orang dari pihak swasta dan dua tersangka lainnya Pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta Bina Mardjani dan mantan Kepala Bank Jateng Cabang Blora periode 2017-2019 Rudatin Pamungkas dengan perkiraan total kerugian keuangan negara mencapai Rp289 milyar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.3 MB
Disiarkan
27/12/2021 16:15 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Puspa Perwitasari