LARANGAN PERAYAAN TAHUN BARU DI ACEH

  • 27 Desember 2021 18:20 WIB
Petugas Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat Islam) dan Satpol PP memperlihatkan seruan bersama larangan perayaan pergantian tahun mesehi dari 2021 ke 2022 saat melaksanakan sosialisasi ke hotel, warung kopi (warkop) dan pusat keramaian di Banda Aceh, Aceh, Senin (27/12/2021). Seruan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh menghimbau warga tidak merayakan pergantian tahun dengan pesta kembang api, mercon, meniup terompet dan tidak berkumpul guna mencegah penularan COVID-19 serta tidak melaksanaka kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.42 MB
Disiarkan
27/12/2021 18:20 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Hermanus Prihatna