SIDANG TUNTUTAN SOLIHAH
Terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) Solihah (tengah) usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/12/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo (Persero) tersebut dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
Foto Terkait