KENAIKAN UMP DKI JAKARTA 2022

  • 28 Desember 2021 20:05 WIB
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (28/12/2021). Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2446
Ukuran Berkas
1.98 MB
Disiarkan
28/12/2021 20:05 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Rahmadi Rekotomo