KENAIKAN UMP DKI JAKARTA 2022
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (28/12/2021). Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Foto Terkait