POLISI SITA BARANG BUKTI KASUS INVESTASI
Direskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Deni Okvianto memberikan keterangan pers terkait kasus investasi forex di Polda Gorontalo, Gorontalo, Kamis (30/12/2021). Polisi menetapkan dua tersangka yaitu AY yang merupakan anggota Polsek Paguat dan istrinya dalam kasus investasi forex tersebut. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/YU
Foto Terkait