POLISI SITA BARANG BUKTI KASUS INVESTASI

  • 30 Desember 2021 16:35 WIB
Direskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Deni Okvianto memberikan keterangan pers terkait kasus investasi forex di Polda Gorontalo, Gorontalo, Kamis (30/12/2021). Polisi menetapkan dua tersangka yaitu AY yang merupakan anggota Polsek Paguat dan istrinya dalam kasus investasi forex tersebut. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
901.53 KB
Disiarkan
30/12/2021 16:35 WIB
Fotografer
Adiwinata Solihin
Editor
Yusran Uccang