KANGEN ANAK
SERANG 7/7, KANGEN ANAK-- Aa Endang, terdakwa kasus kerusuhan Cikeusik (kanan) sedang menatap anaknya dalam sel tahanan di PN Serang menjelang pembacaan tuntutan kasus bentrok Cikeusik, di Serang, Kamis (7/7). Ujang bersama 11 rekannya yang terlibat dalam kerusuhan itu hanya dituntut 7 bulan penjara karena jaksa menilai adanya faktor provokasi terencana dari pihak Jemaah Ahmadiyah yang terungkap dalam persidangan merupakan pemicu utama kerusuhan yang menewaskan 3 orang pada 6 Februari 2011 itu. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/ed/pd/11
Foto Terkait