PENYERAHAN BERKAS PERKARA TERSANGKA MENWA UNS

  • 3 Januari 2022 16:05 WIB
Polisi membawa kedua tersangka FPJ (ketiga kanan) dan NFM (ketiga kiri) tersangka kasus meninggalnya mahasiswa Gilang Endi Saputra dalam Diklatsar Menwa UNS di Polresta, Solo, Jawa Tengah, Senin (3/1/2022). Polisi menyerahkan kedua tersangka berserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri menyusul berkas perkara dinyatakan lengkap P21, dan kedua tersangka dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.41 MB
Disiarkan
03/01/2022 16:05 WIB
Fotografer
Mohammad Ayudha
Editor
Andika Wahyu