CUKAI ROKOK ELEKTRIK NAIK
Penjual menata catridge rokok elektrik di kawasan Gandul, Depok, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Pemerintah menaikkan tarif cukai untuk rokok elektrik dengan kenaikkan minimal sebesar 17,5 persen per tanggal 1 Januari 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.010 Tahun 2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Foto Terkait