VONIS 12 TAHUN

  • 11 Juli 2011 17:05 WIB
MEDAN, 11/7 - VONIS 12 TAHUN. Li Thin Dung (kaos merah), warga negara Vietnam terdakwa kasus kepemilikan shabu-shabu seberat 1,4 kg dikawal petugas usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis, di PN Medan, Sumut, Senin (11/7). Majelis hakim menjatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Li Thin Dung. FOTO ANTARA/Irsan Mulyadi/Koz/ama/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3504x2336
Ukuran Berkas
888.81 KB
Disiarkan
11/07/2011 17:05 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor