KEWENANGAN MAHKAMAH KONSITUSI

  • 11 Juli 2011 20:45 WIB
JAKARTA, 11/7 - KEWENANGAN MAHKAMAH KONSITUSI. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berpidato tentang peran dan kewenangan MK dalam Simposium Internasional "Negara Demokrasi Konstitusional", di Jakarta, Senin (11/7). Empat kewenangan MK antara lain menguji UUD 1945, memutus sengketa antar lembaga negara, memutus pembubaran parpol, serta memutus perselisihan hasil Pemilu. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ama/11
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2245
Ukuran Berkas
816.91 KB
Disiarkan
11/07/2011 20:45 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor