SIDANG PEMBACAAN DAKWAAN
JAKARTA, 13/7 - SIDANG PEMBACAAN DAKWAAN. Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA GAMES di Palembang, Muhammad El Idris (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya M. Assegaf saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/7). Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris didakwa menyuap Sesmenpora Wafid Muharam terkait pembangunan Wisma Atlet SEA GAMES Palembang, melanggar Pasal 5 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal selama lima tahun. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/mes/11.
Foto Terkait