SIDANG PUTUSAN PENGANIAYAAN JURNALIS TEMPO

  • 12 Januari 2022 15:40 WIB
Dua terdakwa kasus penganiayaan wartawan Tempo Nurhadi, Brigadir Polisi Kepala Purwanto (kanan) dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/1/2022). Kedua terdakwa tersebut divonis sepuluh bulan penjara karena terbukti bersalah dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers . ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.2 MB
Disiarkan
12/01/2022 15:40 WIB
Fotografer
Rizal Hanafi
Editor
Yusran Uccang