PLAYBOY INDONESIA
JAKARTA, 5/4 - TOLAK DAKWAAN. Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada (42) melambaikan tangan saat menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (5/2). Majelis Hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Erwin Arnada, terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran kesusilaan, karena menilai jaksa tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan yang hanya mengenakan KUHP dengan tidak tidak menyertakan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/ama/07.
Foto Terkait