SIDANG VONIS SOLIHAH
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo) Solihah (kiri) berjalan keluar usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Solihah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti merekayasa kegiatan agen fiktif dalam asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2012 - 2014 sehingga merugikan negara Rp7,584 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Foto Terkait