RAZIA RESTORAN PENJUAL DAGING ANJING
Petugas Satpol PP merazia restoran yang diduga menjual masakan daging anjing di Malang, Jawa Timur, Rabu (19/1/2022). Razia tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran dan penjualan daging anjing sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Surat Edaran (SE) Walikota Malang Nomor 5 Tahun 2022, sekaligus memberikan jaminan peredaran daging yang aman, sehat, utuh serta layak konsumsi bagi masyarakat. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.
Foto Terkait