PLAYBOY INDONESIA

  • 5 April 2007 17:15 WIB
JAKARTA, 5/4 - TOLAK DAKWAAN. Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada (42) mendengarkan keterangan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (5/2). Majelis Hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Erwin Arnada, terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran kesusilaan, karena menilai jaksa tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan yang hanya mengenakan KUHP dengan tidak tidak menyertakan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/ama/07.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1452
Ukuran Berkas
272.2 KB
Disiarkan
05/04/2007 17:15 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor