TUNTUTAN TERORIS

  • 19 Juli 2011 19:15 WIB
MEDAN, 19/7 - TUNTUTAN TERORIS. Terdakwa kasus terorisme dan perampokan Bank CIMB Niaga Medan, Abdul Gani (tengah) dan terdakwa lainnya Jaja Miharja Fadillah (kiri) dikawal petugas usai menjalani sidang tuntutan, di PN Medan, Sumut, Selasa (19/7). Abdul Gani dituntut 15 tahun dan terdakwa Jaja Miharja Fadillah dituntut 12 tahun dalam perkara tersebut. FOTO ANTARA/Irsan Mulyadi/ed/pd/11
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1667
Ukuran Berkas
515.96 KB
Disiarkan
19/07/2011 19:15 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor