DITUNTUT 15 TAHUN
MEDAN, 19/7 - DITUNTUT 15 TAHUN. Terdakwa kasus terorisme dan perampokan Bank CIMB Niaga Medan, Marwan (tengah) dikawal petugas usai menjalani sidang tuntutan, di PN Medan, Sumut, Selasa (19/7). Marwan dituntut 15 tahun penjara dalam perkara tersebut. FOTO ANTARA/Irsan Mulyadi/ed/pd/11
Foto Terkait