PENGUNGKAPAN NARKOBA JARINGAN INTERNASIONAL
Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ruddi Setiawan (tengah) bersama personel Ditnarkoba menunjukkan barang bukti narkoba saat rilis pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Selasa (25/1/2022). Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh, Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe mengungkap sindikat peredaran narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia dengan mengamankan enam orang tersangka beserta barang bukti 150 kilogram sabu, 145.000 butir pil ekstasi dan 20.000 butir pil Happy five (H5). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Foto Terkait