PENGUNGKAPAN NARKOBA JARINGAN INTERNASIONAL
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar (tengah) bersama Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ruddi Setiawan (kanan) menunjukkan barang bukti narkoba saat rilis kasus di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Selasa (25/1/2022). Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh, Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe mengungkap sindikat peredaran narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia dengan mengamankan enam orang tersangka beserta barang bukti 150 kilogram sabu, 145.000 butir pil ekstasi dan 20.000 butir pil Happy five (H5). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Foto Terkait