PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJARI TANJUNG PERAK

  • 25 Januari 2022 14:20 WIB
Petugas memusnahkan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/1/2022). Kejari Tanjung Perak Surabaya memusnahkan sejumlah barang bukti, diantaranya sabu seberat 11 kilogram, pil 'Double L' sebanyak 30.728 butir, kosmetik ilegal sebanyak 44 karton serta barang bukti lain dari perkara periode bulan April hingga Desember 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.1 MB
Disiarkan
25/01/2022 14:20 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Puspa Perwitasari