UNGKAP KASUS PRODUKSI OBAT KERAS ILEGAL

  • 26 Januari 2022 15:40 WIB
Petugas Kepolisian membawa barang bukti obat keras ilegal hasil produksi rumahan di Ruko kawasan Cikaret, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022). Dirtpid IV Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditres Narkoba Polda Jabar dan Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap industri rumahan (home industri) obat keras golongan G ilegal yang merupakan jaringan Jabodetabek, serta mengamankan tiga orang tersangka inisial IW, WD dan YN. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3456x2304
Ukuran Berkas
1.17 MB
Disiarkan
26/01/2022 15:40 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor
Andika Wahyu