SIDANG DAKWAAN ALFRED SIMANJUNTAK DAN WAWAN RIDWAN
Dua terdakwa kasus suap pajak Alfred Simanjuntak (kanan) dan Wawan Ridwan (kiri) berjalan seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/1/2022). JPU KPK mendakwa mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Wawan Ridwan dan mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Alfred Simanjuntak diduga menerima suap atas perintah dan arahan dari Angin Prayitno dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama. Wawan Ridwan juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Foto Terkait