TERSANGKA NII

  • 20 Juli 2011 17:30 WIB
SEMARANG, 20/7 - TERSANGKA NII. Seorang petugas berpakaian preman (kiri) menjaga sejumlah tersangka kasus jaringan Negara Islam Indonesia (NII), di Mapolda Jateng, di Semarang, Rabu (20/7). Enam tersangka kasus jaringan NII beserta sejumlah barang buktinya dilimpahkan penyidik Polda Jateng ke Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kabupaten Semarang, dan terancam dijerat Pasal 107 KUHP tentang perbuatan makar dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun hingga seumur hidup. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/Spt/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1600
Ukuran Berkas
447.24 KB
Disiarkan
20/07/2011 17:30 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor