PUTUSAN SIDANG KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI DI ACEH JAYA

  • 27 Januari 2022 20:25 WIB
Terdakwa kasus perburuan dan perdagangan satwa liar bersalaman dan berpelukan dengan keluarganya seusai mengikuti sidang putusan di Lapas kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, Kamis (27/1/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang menjatuhkan hukuman tiga tahun empat bulan penjara kepada terdakwa Sudirman, terdakwa Muhammad Amin dihukum dua tahun empat bulan penjara sedangkan terdakwa Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Zubardi, Hamdani, Hamdani Ilyas, dan Supriyadi dihukum 10 bulan penjara dan masing-masing terdakwa dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan penjara karena terbukti bersalah membunuh lima ekor gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) pada tahun 2019 yang lalu. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.33 MB
Disiarkan
27/01/2022 20:25 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor
Hermanus Prihatna