PENAHANAN TERSANGKA KORUPSI PENGADAAN KTP ELEKTRONIK
Mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan surat tanda penduduk elektronik (E-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022). KPK menahan mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan E-KTP yang sebelumnya telah menjerat mantan anggota DPR Miryam S. Haryani sebagai terpidana. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Foto Terkait