PENAHANAN TERSANGKA KORUPSI PENGADAAN KTP ELEKTRONIK

  • 3 Februari 2022 18:50 WIB
Mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan surat tanda penduduk elektronik (E-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022). KPK menahan mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan E-KTP yang sebelumnya telah menjerat mantan anggota DPR Miryam S. Haryani sebagai terpidana. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.58 MB
Disiarkan
03/02/2022 18:50 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Yusran Uccang