SIDANG PUTUSAN ANGIN PRAYITNO AJI DAN DADAN RAMDANI

  • 4 Februari 2022 17:05 WIB
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani (kiri) menunggu dimulainya sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Majelis hakim memvonis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dengan hukuman sembilan tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan serta mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti secara sah melakukan suap terkait pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.89 MB
Disiarkan
04/02/2022 17:05 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Fanny Octavianus