PEMERINTAH PERPANJANG INSENTIF PAJAK PENGHASILAN
Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Pemerintah memperpanjang insentif pajak atas sejumlah ketentuan pajak penghasilan (PPh) hingga 30 Juni 2022, dikarenakan pandemi COVID-19 belum kunjung berakhir. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Foto Terkait