PEMERINTAH PERPANJANG INSENTIF PAJAK PENGHASILAN

  • 4 Februari 2022 17:50 WIB
Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Pemerintah memperpanjang insentif pajak atas sejumlah ketentuan pajak penghasilan (PPh) hingga 30 Juni 2022, dikarenakan pandemi COVID-19 belum kunjung berakhir. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2662
Ukuran Berkas
1.98 MB
Disiarkan
04/02/2022 17:50 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor
Fanny Octavianus