SIDANG TUNTUTAN KASUS MUNJUL
Dua terdakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian (kanan) dan Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (kiri) mengikuti persidangan dengan agenda penuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/2/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut tiga terdakwa masing-masing Tommy Ardian 7 tahun penjara, Rudi Hartono Iskandar 7 tahun penjara serta Anja Runtuwene 5,5 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan penjara terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek DP Nol Rupiah Pemprov DKI di Jakarta Timur. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Foto Terkait